Minsel -Penanganan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (31/08/2022) siang.
“Laporan Polisinya di SPKT Polda Sulut. Polres Minsel hanya back up saja, tindakan yang kami lakukan yaitu melakukan penyelidikan, penangkapan hingga mengamankan dan melakukan interogasi terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Tersangka yang diamankan berinisial SR alias Kabel (38), warga Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel. “Untuk tersangka SR, sudah dijemput oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut kemarin (Selasa, 30/08/2022) untuk dibawa ke Polda Sulut. Ada satu tersangka lain masih dalam pencarian,” terang Iptu Lesly.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel, pada Jumat (26/08/2022); korban seorang WNA Amerika Serikat, Tonny James Keene (58). Kasus ini dilaporkan di SPKT Polda Sulut dengan nomor LP/B/411/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2022.(Onal)








