Minsel -Penanganan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel kini dalam proses penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (31/08/2022) siang.
“Laporan Polisinya di SPKT Polda Sulut. Polres Minsel hanya back up saja, tindakan yang kami lakukan yaitu melakukan penyelidikan, penangkapan hingga mengamankan dan melakukan interogasi terhadap tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Tersangka yang diamankan berinisial SR alias Kabel (38), warga Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel. “Untuk tersangka SR, sudah dijemput oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut kemarin (Selasa, 30/08/2022) untuk dibawa ke Polda Sulut. Ada satu tersangka lain masih dalam pencarian,” terang Iptu Lesly.
- Lantik 42 Kepsek SD Dan SMP, Bupati Delis : Kalian Orang Pilihan Dan Terpilih Bagi Pengembangan Mutu Kualitas Pendidikan di Morut
- TIFF 2026 Resmi Ditutup, Caroll Senduk: Festival Harus Beri Dampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat
- Penuh Wibawa Dan Semangat Kemerdekaan, Salindeho Pimpin Barisan Gerak Jalan Perumda Air Duasudara
Diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Munte, Kec. Tumpaan, Kab. Minsel, pada Jumat (26/08/2022); korban seorang WNA Amerika Serikat, Tonny James Keene (58). Kasus ini dilaporkan di SPKT Polda Sulut dengan nomor LP/B/411/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2022.(Onal)






