Kasus Curanmor, JT Kembali Diamankan Satreskrim Polres Bitung

oleh -209 Dilihat

Bitung, Redaksisulut – Polres Bitung gelar konferensi Pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bitung. Rabu, (24/8/2022).

Dalam pengungkapan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung terhadap tersangka JT bersama rekannya berinisial R ini dilaksanakan di lobby kantor Polres Bitung.

Menurut kronologi, pelaku menjalankan aksinya tidak mengenal waktu baik siang maupun malam, dengan sasaran motor yang tingkat keamanannya rendah terparkir di depan rumah yang sepi dan pemiliknya berada didalam rumah saat tidur istirahat siang hari maupun malam hari.

Saat menjalankan misinya pelaku memantau situasi terlebih dahulu yang dirasa aman bagi pelaku untuk menjalankan aksinya. Mereka melaksanakan aksinya berjumlah dua orang, yang satu menunggu di motor dan yang satunya mengeksekusi sepeda motor yang menjadi target.

Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH mengatakan, bahwa pelaku JT merupakan residivis pelaku curanmor.

“Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman setahun pada Tahun 2019, dengan barang bukti 2 unit sepeda motor. Pada Tahun 2021, yang bersangkutan juga pernah dihukum dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan menjalani hukuman selama 10 bulan dan pada saat ini yang bersangkutan ditangkap dengan kasus pencurian dengan jumlah barang bukti yang diakui berjumlah 8 unit sepeda motor. Sementara, untuk 4 unit sepeda motor Iainnya masih dalam pencarian”. Kata Kapolres.

Lanjutnya bahwa, pelaku menjual sepeda motor hasil curian dengan harga merata senilai Rp2 Juta per unit dan itu di jual di luar wilayah Kota Bitung.

“Berdasarkan laporan dari sejumlah korban, Satreskrim Polres Bitung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro SIK melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, pelaku JT ditangkap di salah satu penginapan ternama di Kota Bitung saat janjian dengan seorang perempuan berparas cantik dan berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian”. Katanya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tidak hanya pelaku JT, Polisi juga mengamankan lima orang penadah barang hasil curian dari JT dan satu orang DPO berinisial R, yang merupakan rekan dari JT dalam melaksanakan aksinya.

“Dari kejadian ini, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara”. Jelas Kapolres.

Kegiatan Konvrensi Pers berlangsung di depan Loby Mapolres Bitung pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, Pukul 10:50 WITA.

Turut hadir dalam kegiatan, Kasat Reskirm Polres Bitung AKP Marselus Y. Amboro, S.I.K, Kasat Tahti Polres Bitung IPTU Sonny Lethulur, Kasiwa Polres Bitung IPTU Jhon Koroh dan Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi, S.Sos. (*/Wesly)

No More Posts Available.

No more pages to load.