BOLMONG-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan oleh Polres Bolaang Mongondow di beberapa tempat di Bolmong terus bergulir,beberapa oknum yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan sempat di tahan dipolsek wilayah masing-masing, semua pelaku dilepas dan tidak ditahan tapi barang bukti (Babuk) ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU M.Mentu tegaskan bahwa walaupun para pelaku tidak ditahan tapi kasus jalan terus.
“Saat OTT,sesudah di BAP pelaku kami lepas dan tidak ditahan tapi kasus jalan terus sambil menunggu sentra Gakumdu akan gelar perkara karna masih menggunakan UU Pilkada”jelasnya.
Di tanya apakah OTT itu bisa dijerat Pasal TPPU dan Suap, Kasat Reskrim sampaikan bahwa itu bisa di jerat dengan pasal itu. “Apalagi kalau pada saat penyelidikan itu terbukti maka pasal suap dan TPPU tersebut bisa digunakan”Ucap Kasata Reskrim.
- Update Info Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Mediasi Permasalahan Antara Buruh Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RS Kandouw Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Tatib DPRD
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
Bawaslu Bolmong setelah dikonfirmasi terkait kapan gelar perkara di Gakumdu mengatakan bahwa saat ini sedang berpropses di sentra gakumdu Lolayan. (Midi)








