DPRD Minahasa Hadang Arogansi Konglomerat di Tanah Sea

Tondano-Suasana panas mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (6/10/2025).

Anggota dewan dari lintas komisi secara bulat mengecam tindakan pemagaran beton di Desa Sea yang dilakukan pihak konglomerat Jimmy Widjaya dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I, Dharma P. Palar, dihadiri 12 anggota dewan. Forum tersebut menjadi ajang kritik keras terhadap dugaan arogansi investor yang dinilai merampas tanah warga, serta sorotan tajam pada aparat kepolisian yang dianggap lebih melindungi kepentingan pemodal ketimbang rakyat kecil.

“Polisi bukan lagi pelindung rakyat, tapi pelindung konglomerat,” tegas Rommy P. Leke dalam forum.

Senada, anggota Komisi III sekaligus wakil rakyat dari Dapil Sea, Dr. Ir. Arie Bororing, M.Si, mendesak pemagaran segera dihentikan. Ia bahkan menyebut tindakan aparat dalam kasus ini sebagai bentuk keberpihakan kepada “Mafia Tanah.”

Nada keras juga disampaikan legislator lain, Rio Rindangen, yang menilai sengketa tanah seluas 35 hektare tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Ini harus diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Hasil RDP memutuskan DPRD Minahasa akan turun langsung ke lokasi pemagaran pada Selasa (7/10), untuk menghentikan pekerjaan yang dianggap melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Kuasa hukum warga Sea, Noch Sambouw, menyambut positif langkah cepat tersebut. Ia menegaskan bahwa pemagaran yang dilakukan pihak Jimmy Widjaya adalah perbuatan ilegal, terlebih sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim konglomerat itu tengah digugat di PTUN dan telah memasuki tahap pemeriksaan lokasi.

“pemagaran yang dilakukan pihak Jimmy Widjaya adalah ti dakan melawan hukum dan untuk RDP hari ini legislatif langsung menjawab apa yang diminta masyarakat. Ini bukti nyata keberpihakan pada rakyat,” kata Sambouw.

Sambouw menegaskan hasil RDP hari ini DPRD Minahasa akan menggelar RDP tahap dua dengan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak eksekutif, instansi penerbit izin, serta pihak Jimmy Widjaya untuk mempertanggungjawabkan dasar hukum pemagaran. (T3)

Loading