oleh

Kementerian ATR/BPN Berupaya Sukseskan Program PSN

Jakarta-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, berupaya menyukseskan program Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan _food estate, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan.

Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan, kondisi tanah di lokasi tersebut.

“Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,” terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, belum lama ini.

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN, menyatakan, harus ada kejelasan dari status tanahnya.

” Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan,” ucap Nusron Wahid.

” Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan _claim_ dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek,” tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, menjelaskan, terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyebut pertemuan ini merupakan bentuk BAP DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

” Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini, bisa segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait,” ucap Abdul Hakim.

Turut hadir mengikuti jalannya RDP kali ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/PHAL/Hms ATR/BPN/NAL)