Morut-Kantor Pertanahan Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) secara resmi menggerakkan Tim Terpadu, untuk memulai proses verifikasi faktual atas lahan masyarakat di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut yang masuk dalam area sengketa dengan pihak Perusahaan, Rabu (01/04/2026).
Kegiatan ini merupakan realisasi dari kesepakatan rapat pada 11 Maret 2026 lalu, di mana Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, menginstruksikan langkah terukur untuk mengurai konflik agraria di lingkar Perusahaan.
Selama bulan April, tim akan menyisir empat Desa kunci di Petasia Timur, yakni Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe, dan Molino.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Dan Kesra Setda Morut, Krispen Massu SSTP MSi, menjelaskan, bahwa verifikasi dilakukan dengan meneliti legalitas Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik warga. Upaya ini bertujuan untuk menghimpun data yang valid dan transparan, sehingga penyelesaian konflik ke depan memiliki dasar hukum yang kuat, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. (Hms ATR/BPN/NAL)
![]()









