Kantah Morut Raih Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024,Dari Ombudsman RI Perwakilan Sulteng

oleh -405 Dilihat

Morut – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali Utara (Morut), diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maryam Hunowu, SST serta Kepala Kantor Wilayah ( Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan 12 Kepala Kantah yang ada di Provinsi Sulteng, menghadiri acara penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024, di ruang lotus Hotel SwissBell Palu.

Penganugerahan ini adalah bentuk apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah dengan baik memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi dasar Ombudsman RI mendorong penyelenggaraan pelayanan publik adalah dengan mematuhi amanat Undang-Undang ( UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kantah Kabupaten Morut meraih Piagam Penghargaan Predikat Peniaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Nilai 84,24 Zona Hijau (Kualitas Tinggi).

Predikat dan penilaian yang telah diberikan kepada Kantah Kabupaten Morut diharapkan bisa menjadi tolak ukur bagi Kantah untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan lebih baik lagi kepada publik, khususnya untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Morut.

Follow juga akun kami ya :
| Website : kab-morowaliutara.atrbpn.go.id
| Youtube : Kantah Kab Morut
| Twitter : @KantahKabMorut
| Instagram : @kantahkabmorut
| Facebook : Kantah Kabupaten Morowali Utara
| TikTok : kantahmorut
Tidak lupa apabila ada permasalahan seputar pelayanan pertanahan di Kabupaten Morowali Utara, silakan sampaikan aspirasi dan pengaduan anda melalui whatsapp Halo Kakantah pada nomor 081318247742 (aplikasi Whatsapp saja)

#IndonesiaLengkap
#BPNMorutMenujuWBKdanWBBM
#BPNMorutmajudanmodern
#BPNMorutkinilebihbaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (Hms ATR/ BPN/NAL)

No More Posts Available.

No more pages to load.