Morut-Komitmen Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus digalakkan dengan baik.
Melalui Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), sebanyak 158 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi diserahkan kepada warga Desa Boba di Kecamatan Bungku Utara, Rabu (17/12/2025).
Penyerahan sertipikat itu, dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah ATR/BPN Morut, MIrfan Mahmud SH MAP, mewakili Kakan ATR/ BPN Morut. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, serta masyarakat penerima manfaat yang telah lama menantikan legalitas aset mereka.
Irfan Mahmud, dalam sambutannya, menjelaskan, bahwa pembagian sertipikat tersebut merupakan bagian dari target strategis nasional untuk memastikan seluruh bidang tanah di wilayah Morut terdaftar dan terpetakan dengan baik.
“Sertipikat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti otentik kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum. Kami berharap masyarakat bisa menjaga dokumen ini dengan baik dan mempergunakannya secara bijak, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga,” ujar Irfan.
Program PTSL 2025 di Desa Boba ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa lahan yang sering terjadi akibat ketidakjelasan batas wilayah maupun status kepemilikan. Dengan adanya sertipikat, nilai ekonomi tanah milik warga juga dipastikan meningkat dan dapat dijadikan akses modal usaha ke lembaga keuangan formal.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari warga setempat yang merasa terbantu dengan proses administrasi pertanahan yang kini lebih transparan, cepat, dan terukur. (Hms ATR/BPN/NAL)







