Morut – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) terus bergerak aktif dalam melakukan penataan dan kepastian hukum hak atas tanah.
Terbaru, kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dilaksanakan di Desa Tambayoli, Kecamatan Soyojaya, Jumat (12/06/2026).
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah ATR/ BPN Morut, Irfan Mahmud SH MAP, bersama dengan Tim Panitia A, perwakilan pemohon, serta disaksikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan tokoh masyarakat setempat.
Pemeriksaan tanah ini, merupakan bagian penting dari prosedur legalisasi aset guna memastikan pemenuhan aspek data fisik dan data yuridis secara valid sebelum diterbitkannya sertifikat hak atas tanah.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
” Kami turun langsung ke lapangan di Desa Tambayoli untuk memastikan batas-batas bidang tanah clear and clean, melihat kondisi penguasaan fisik secara riil, sekaligus memverifikasi riwayat tanahnya. Langkah ini sangat strategis demi mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Irfan Mahmud di sela-sela peninjauan.
Aparat Desa Tambayoli menyambut baik jalannya pemeriksaan ini, mengingat kepastian hukum atas tanah akan berdampak positif pada iklim investasi, pembangunan infrastruktur daerah, serta ketenteraman warga sekitar.
Seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan berjalan aman dan lancar. Hasil dari peninjauan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Risalah Panitia A sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian hak atas tanah oleh Kantah ATR/BPN Morut. (*)







