Kantah ATR/BPN Morut Komitmen Ejawantahkan 7 Layanan Pertanahan Prioritas

Morut-Sebagai upaya nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, telah menetapkan 7 Layanan Pertanahan Prioritas yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal tersebut di dasarkan pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 440/SK-HR.02/III/2023, yang menegaskan layanan pertanahan harus lebih cepat, efisien, dan transparan, guna meningkatkan kepuasan masyarakat serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas layanan pertanahan itu sendiri.

Baca:Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Berdasarkan keputusan itu, berikut layanan yang menjadi prioritas dan jangka waktu penyelesaiannya :

1.Pengecekan Sertipikat-hari kerja
2.Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)-1 hari kerja
3.Hak Tanggungan Elektronik-Maksimal 7 hari kalender
4.Roya-3 hari kerja
5.Peralihan Hak-5 hari kerja
6.Pendaftaran Surat Keputusan-5 hari kerja
7.Perubahan Hak Guna Bangunan (HGB)/Hak Pakai menjadi Hak Milik-5 hari kerja (Berlaku untuk rumah tinggal ≤ 600 m² dan ruko/rukan ≤ 120 m).

Kakan ATR/BPN Morut, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH, menegaskan, komitmen positif mereka dalam mengejawantahkan dengan baik 7 layanan pertanahan prioritas itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kantah ATR/ BPN Morut punya komitmen positif yang kuat dalam memberikan layanan pertanahan yang terbaik bagi masyarakat di bumi tepo asa aroa tercinta, ” tukas Andi Reza, sapaan akrabnya. (Hms ATR BPN/NAL)

Loading