Kabar Gembira, Pemkab Minahasa Buka Formasi CASN dan PPPK Tahun 2022

Kepala BKSDM Minahasa Drs. Moudy Pangerapan. AP. MAP, (Foto Ist.)

Minahasa – Pemkab Minahasa menyiapkan lowongan 767 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022,  dengan melalui Pendaftaran sscasn.bkngo.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Minahasa Drs. Moudy Pangerapan. AP. MAP, menyampaikan persyaratan yang wajib diperhatikan bagi pendaftar. Antara lain WNI, usia minimal 20 tahun dan paling tinggi usia 59 tahun saat mendaftar, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Persyaratan lainya, khusus pendaftar formasi kesehatan wajib melampirkan surat tanda register atau STRS (bukan inintenship) yang linier dan masih berlaku kecuali jabatan administrator kesehatan dan Epidiomologi kesehatan. Kemudian yang mendaftar formasi guru memiliki sertifikat pendidik.

“Syarat penting lainnya yakni, minimal pelamar sudah tiga tahun sebagai tenaga honor. Juga sudah terdaftar di dapodik khusus pelamar formasi guru dan harus sarjana dan paling rendah diploma empat sesuai persyaratan ” kata Moudy. Senin (31/10/2022).

Yang sangat membanggakan adalah rekrutmen CASN dan PPPK tahun ini, pemkab Minahasa juga membuka kesempatan bagi pelamar penyandang disabilitas.

Khusus pelamar PPPK Guru ini terbuka untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/Pelamar Umum yang dimulai pada 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Untuk seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober-15 November, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3. Beda lagi jadwal bagi Pelamar Umum dimulai pada 16 s/d 17 November.

“Bagi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, ” terang Moudy Pangerapan.

Lanjut Moudy, untuk Prioritas kedua (P2) merupakan pelamar THK II yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honor K-II (THK II) yang tidak termasuk THK II yang tidak termasuk dalam Prioritas 1.

“Prioritas ketiga (P3), yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik, ” papar Moudy.

Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. (selengkapnya lihat pengumuman rekrutmen CASN PPPK Pemkab Minahasa). (Ronny).

Loading