Lahan Ex pasar Tumpaan
Amurang – Ex pasar Tumpaan yang terletak di desa Tumpaan satu jaga IV,yang pada saat ini di klaim milik dari keturunan Dotu Roring oleh ibu JT. Permasalahannya sangketa tanah pasar ini sempat di sidangkan di pengadilan dan di menangkan oleh Pemkab Minsel sebagai hak pengelolaan.
Melalui surat terbuka yang di layangkan keluarga yang mengklaim tanah tersebut kepada pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten bahwa tanah tersebut ada milik mereka dari keturunan dotu Roring. Isi dari surat tersebut menyatakan bahwa dasar hukum dari ahli waris no 240/fol 40/1941 . Juga keluarga di kuatkan dengan pengakuan dari mantan Hukum tua Denny Mandey sesuai register tanah dotu Roring tanggal 2 Maret 2000. Dengan putusan pengadilan yang berstatus NO’
Menanggapi hal ini pemerintah kabupaten Minahasa Selatan lewat Kepala Bagian Hukum Veky Poli SH. mengatakan bahwa ex pasar Tumpaan adalah milik dari kabupaten Minahasa dan setelah Minsel terbentuk penyerahan aset tersebut di hibahkan ke kabupaten Minsel. Juga pemkab Minsel berpegang teguh pada sertifikat tanah tersebut dan putusan pengadilan Tondano nomor. 206/PDT.G/2008/PN.TDN. tanggal 8 Februari 2010.

- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Lahan Ex Pasar Tumpaan
Kepala bidang Aset BPKAD Minsel Ichell Bangki, kepada media mengatakan bahwa ex pasar tersebut milik dari pemkab Minahasa Selatan dan sudah terdaftar di bagian aset/ terdaftar di kartu inventaris barang (KIB) A tanah dari pemkab Minsel bernomor tanah bangunan pasar 1.3.1.01.001.002.001. dengan nomor register 000011.
Poli menambahkan bahwa pihak Pemkab Minsel akan berkoordinasi dengan Pengadilan dan pihak Kepolisian serta penegakan Perda Pol PP terkait hak pengelolaan ex pasar Tumpaan tersebut. (*/QQ)





