Jika Media Kehilangan Etika, Publik Dipaksa Menelan Opini Berkedok Berita

SITARO-Pemberitaan yang disajikan salah satu media online belakangan ini menuai sorotan, Dengan judul “Bupati Perempuan di Sulut, Hasyim Jojohadikusumo : Lahan dijadikan Sertifikat itu Biaya Nol”.

Konten yang dipublikasikan dinilai tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam hal keberimbangan dan verifikasi.

Ketika sebuah media memuat informasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, dalam hal ini Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, maka yang terjadi bukan lagi penyampaian fakta, melainkan pembentukan opini sepihak.

Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini menyentuh aspek fundamental dalam praktik jurnalistik.

Prinsip cover both sides bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, publik hanya menerima satu sudut pandang yang telah dikonstruksi.

Dalam konteks ini, absennya ruang klarifikasi menimbulkan pertanyaan serius, apakah informasi yang disajikan benar-benar untuk kepentingan publik, atau justru mengarah pada pembentukan opini tertentu.

Jika sebuah pemberitaan lebih menonjolkan narasi daripada fakta, maka publik berhak mempertanyakan integritasnya.

Penyajian informasi yang mengarah pada figur tertentu, bahkan menyentuh aspek personal, menunjukkan adanya kecenderungan framing.

Ini bukan lagi kritik terhadap kebijakan, melainkan upaya membentuk persepsi. Dalam dunia jurnalistik, framing tanpa dasar yang kuat berpotensi menjadi manipulasi opini publik.

Media seharusnya berdiri sebagai pilar demokrasi, bukan alat untuk menggiring opini sepihak.

Narasi yang dibangun tidak ditopang oleh fakta yang kuat, namun tetap diarahkan seolah mencerminkan realitas. Praktik seperti ini berisiko menyesatkan publik.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar telah dikaitkan dengan hal-hal di luar konteks sebenarnya.

Ia menjelaskan, kejadian yang dimaksud terjadi dalam kegiatan sosialisasi dan closing KUR Perumahan, saat narasumber, Bapak Hasyim Jojohadikusumo, menyampaikan sambutan.

“Waktu itu beliau menyampaikan bahwa saya dengar disini ada satu-satunya bupati perempuan, kemudian beliau mencari-cari dan mengatakan belum ada, lalu kami langsung berdiri,” jelas Bupati.

Menurutnya, dalam kesempatan tersebut tidak ada pembahasan lain seperti yang kemudian berkembang di pemberitaan.

“Yang disampaikan beliau hanya terkait perintah Presiden bahwa pembuatan sertifikat itu nol rupiah, tidak dikenakan biaya. Hanya itu yang disampaikan, tidak ada hal lain,” tegasnya.

Bupati menilai pemberitaan yang berkembang telah mengaitkan pernyataan tersebut dengan konteks yang berbeda dari fakta di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sitaro, Glend Makanoneng, menegaskan bahwa setiap informasi yang menyangkut pemerintah daerah seharusnya melalui proses konfirmasi.

“Pada prinsipnya, setiap pemberitaan harus mengedepankan asas keberimbangan dan verifikasi. Jika tidak ada konfirmasi kepada pihak terkait, maka informasi tersebut berpotensi tidak utuh dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sitaro terbuka terhadap kritik, namun harus disampaikan secara objektif dan berbasis data.

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Kritik itu penting, namun harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya pihak yang diberitakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap media itu sendiri.

“Jurnalisme kehilangan maknanya ketika verifikasi diabaikan, klarifikasi tidak dilakukan, dan keberimbangan ditinggalkan. Yang tersisa hanyalah opini yang dibungkus dalam format berita,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat, namun harus dibedakan antara kritik dan fitnah.

“Pada dasarnya masyarakat boleh menyampaikan pendapat atau evaluasi terhadap kebijakan pemerintah karena dijamin oleh konstitusi. Kritiklah dengan bahasa yang pantas, sekali lagi kritik, bukan fitnah,” tegasnya.

Meski demikian, publik hari ini semakin cerdas. Masyarakat mampu membedakan mana informasi yang utuh dan mana yang sekadar narasi yang dipaksakan.

“Jika media ingin tetap dipercaya, satu hal yang tidak boleh ditinggalkan adalah integritas. Tanpa itu, setiap kata yang ditulis akan kehilangan maknanya,” tutupnya. (Ighel)

Loading