Tahuna,-Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 2 tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sangihe mengundang Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dari setiap Partai Politik guna mengikuti Sosialisasi tahapan Pilkada 2024 Senin (29/7/24) di Tahuna Beach Hotel .
Peraturan KPU ini menekankan tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 . Berdasarkan itu, Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung menjelaskan untuk tahapan saat ini adalah persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kelurahan dan Kampung.
“Untuk rapat pleno rekapitulasi DPHP sendiri akan di mulai tanggal 1 hingga 3 Agustus 2024 mendatang. Selesai rapat pleno nanti untuk daftar pemilih sementara akan di umumkan, sehingga tidak ada lagi warga yang berhak memilih tetapi belum terdaftar,” jelas Tahendung.
Tahendung juga mengungkapkan tujuan kegiatan sosialisasi ini yang menghadirkan pengurus Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, Insan pers, Camat, Lurah, serta perwakilan dari SMA dan SMK di Kabupaten Sangihe adalah membantu KPU dalam mengsuseskan Pilkada 2024.
“Untuk itu kami membutuhkan bantuan dari semua stakeholder, partai politik dan seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pemilihan kepala daerah ini,” ungkap Tahendung.
Absan Tahendung juga menbeberkan tentang adanya ketambahan pemilih baru ini dikarenakan adanya pemilih pemula, unsur TNI/Polri berstatus purnawirawan yang sudah bisa menggunakan hak politiknya dalam kepemiluan.
Untuk masyarakat wajib pilih Tahendung juga mengingatkan agar yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih untuk mengecek secara online KPU melalui link, infopemilu.kpu.go.id dan cekdptonline.kpu.go.id, “Disampaikan kepada masyarakat untuk wajib pilih yang merasa belum terdaftar Agara dapat mengecek langsung secara online melalui link yang disiapkan KPU.” Pungkas Tahendung. (Yoss)















