Jakarta-Langkah strategis dalam penataan ruang di Kota Kotamobagu menunjukkan kemajuan signifikan. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Penandatanganan ini merupakan bagian krusial dari proses penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Dengan selesainya verifikasi ini, hambatan administratif terkait pemanfaatan ruang di wilayah tersebut kini telah menemui titik terang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, S.T., M.E., menjelaskan bahwa proses ini merupakan prasyarat mutlak dalam pemutakhiran tata ruang kota.
“Wali Kota Kotamobagu hari ini menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, maka IPPR Kota Kotamobagu resmi dinyatakan Clean and Clear,” ujar Claudy melalui keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa tahapan ini sangat menentukan keberlanjutan revisi RTRW. Status Clean and Clear memberikan kepastian hukum bahwa penanganan indikasi pelanggaran ruang di Kotamobagu telah diselesaikan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku di tingkat pusat.
Revisi RTRW sendiri dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dinamika wilayah, investasi, dan kebutuhan pembangunan infrastruktur di masa depan. Verifikasi IPPR memastikan bahwa peta tata ruang yang baru nantinya tidak lagi menyisakan persoalan tumpang tindih atau pelanggaran tata ruang dari periode sebelumnya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu agar selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari kementerian terkait,” tambah Claudy.
Agenda penting di Jakarta ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi baik dari Pemerintah Kota Kotamobagu maupun kementerian terkait, di antaranya Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, S.E., M.E., Kasubid PHPSPR Wilayah III, Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med. Ketua Tim: Itsari Wigati, S.T., PIC: Arizal Putra, S.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy. N. Mokodongan, S.T., M.E, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta, S.E.
Dengan selesainya verifikasi IPPR ini, Pemerintah Kota Kotamobagu optimis proses revisi RTRW akan berjalan lebih cepat, sehingga dapat segera dijadikan acuan pembangunan kota yang lebih terstruktur dan kompetitif di masa depan. (*Ag)
![]()









