Bitung, Redaksisulut – Menurut Permen Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama Mudik Idul Fitri sehingga Pemerintah Kota Bitung menyatakan patuh menutup pelabuhan dan wilayah Kota Bitung.
Wali Kota Bitung Maximiliaan Lomban rencananya akan menolak kedatangan KM Portlink yang akan sandar di pelabuhan Bitung.
Dengan alasan atas pertimbangan kemanusiaan, Wali Kota telah menyurat kepada Gubernur Sulawesi Utara yang dimana sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulut untuk memohon arahan terkait penanganan rombongan tersebut. Tetapi sampai saat ini surat yang dikirimkan belum juga ada balasan dan itu sudah dua kali menyurat.
Dari Pelabuhan Bastiong Ternate KM Portlink membawa 106 penumpang warga yang berdomisili Kabupaten/Kota se-Sulawesi.
Menanggapi hal ini, Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang mengatakan bahwa hal ini terlalu berlebihan. Seharusnya tiap pemerintah daerah termasuk Satgas Covid-19 di Sulut harus mengacu pada Pergub Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Covid-19.
“Dari Pergub kita belum melakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB). Artinya kita belum bisa menutup pelabuhan seperti keinginan Wali Kota Bitung. Saya tegaskan, seorang Wali Kota bahkan Gubernur tidak memiliki wewenang apalagi hak untuk menutup pelabuhan. Itu tupoksi Kementerian Perhubungan. Tugas seorang Wali Kota terkait kedatangan ratusan Warga Sulut yang menggunakan KM Portlink adalah menyiapkan rumah singgah bukan malah mau menutup pelabuhan”. Tegas Humiang.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya Wali Kota fokus menyiapkan rumah singgah untuk warga Kota Bitung, mengingat sudah ada anggaran sebesar Rp. 81 miliar yang digeser dari APBD.
“Fokus saja di penggunaan dana penanganan Covid-19 bukan malah saling menyalahkan hingga mau menutup pelabuhan”. Katanya.
Seraya menambahkan bahwa “Tugas Satgas Covid-19 Pemprov Sulut saat ini tetap menerima 106 orang yang diangkut KM Portlink, untuk proses penjemputan sudah dibahas dua hari yang lalu dan Pemprov sudah menyiapkan angkutan untuk menjemput mereka dan prosesnya tetap sesuai protap serta mereka wajib karantina di rumah singgah yang telah kita siapkan”. Tambah Humiang. (Wesly)








