Bitung,Redaksisulut- Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, bakal gelar Pesta Adat Tulude di delapan Kecamatan yang ada di Kota Bitung.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Bitung, Albert Sergius Palengkahu dimana tradisi Masyarakat Nusa Utara bakal di gelar di delapan Kecamatan.
“Untuk pelaksanaannya dimulai dari hari ini tanggal 31 Januari 2024 dimulai dari Kecamatan Lembeh Utara dan Lembeh Selatan dan puncak acaranya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024 di lapangan Kantor Wali Kota Bitung”. Kata Albert.
Dalam kegiatan dirinya juga menyampaikan bahwa selain upacara adat Tulude yang sudah masuk dalam kalender kegiatan Pemkot Bitung, pelaksanaan upacara adat Tulude kaya akan nuansa budaya.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Semoga di tahun ini pelaksanaan upacara adat Tulude, dapat menarik wisatawan, karena upacara adat Tulude sangat unik dan menampilkan berbagai antraksi budaya Nusa Utara”. Tambahnya.
Ini Jadwal lokasi pelaksanaan Upacara Adat Tulude di delapan Kecamatan.
1. Kecamatan Lembeh Utara berlokasi di Kelurahan Gunung Woka tanggal 31 Januari 2024 pukul 10.00 – 12.00 WITA.
2. Kecamatan Lembeh Selatan lokasi di Kelurahan Papusungan pada tanggal 31 Januari 2024 pukul 14.00 – 16.00 WITA.
3. Kecamatan Maesa lokasi di Kelurahan Bitung Tengah pada tanggal 2 Februari 2024 pukul 14.00 – 16.00 WITA.
4. Kecamatan Madidir lokasi di Kelurahan Paceda pada tanggal 2 Februari 2024 pukul 17.00 – 19.00 WITA.
5. Kecamatan Girian lokasi di Kelurahan Girian Weru Dua pada tanggal 3 Februari 2024 pukul 10.00 – 12.00 WITA.
6. Kecamatan Aertembaga lokasi di Kelurahan Winenet Satu pada tanggal 3 Februari 2024 pukul 14.00 – 16.00 WITA.
7. Kecamatan Ranowulu lokasi di Kelurahan Danowudu pada tanggal 5 Februari 2024 pukul 10.00 – 12.00 WITA.
8. Kecamatan Matuari lokasi di Kelurahan Tanjung Merah pada tanggal 5 Februari 2024 pukul 14.00 – 16.00 WITA.
9. Puncak akan dilaksanakan di Kantor Wali Kota Bitung pada tanggal 6 Februari 2024 pukul 14.00 – 16.00 WITA. (Wesly)






