Manado – Kasus pencurian kembali terjadi. Kali ini nasib malang dialami Sumarsih (61) warga Kelurahan Titiwungen Selatan Lingkungan V Kecamatan Sario. Pasalnya, uang tunai sejumlah 4,5 juta dan perhiasan berupa gelang, cincin, serta kalung miliknya telah dicuri. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Minggu (7/3) sekitar 06.50 Wita, namun baru dilaporkan pada Selasa (9/3) kemarin.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Kejadian itu berawal saat korban yang diketahui seorang wiraswasta ini akan berangkat untuk berjualan pagi.
Namun saat korban mau mengambil tasnya yang berisi uang tunai 4,5 juta serta perhiasan sejumlah 25 Gram, ternyata sudah tidak ada. Korban sempat mencoba untuk mencari diseputaran lokasi tempat ia menyimpan tas tersebut, tetapi tidak juga ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 21 juta lebih.
Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






