Ilustrasi
Manado – Peristiwa naas yang menimpah korban perempuan berinisial MM (34), salah satu warga yang berada di Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa. Pasalnya, korban yang diketahui keterbelakangan mental ini digauli pelaku berinisial JM alias Johny (30-an), Warga yang sama dengan korban. Peristiwa tersebut itu terjadi sejak tanggal 21 Oktober 2019, disalah satu Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa tepatnya di rumah kosong milik terlapor. Namun baru di laporkan pada hari Rabu (27/11) kemarin.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, kejadian tersebut itu berawal, dimana atas pengakuan korban kepada pelapor TK, bahwa pada saat korban mengantar barang online, korban dipanggil oleh pelaku dan ditarik masuk kedalam rumah kosong miliknya. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku yang sudah kebelet Sex ini langsung membuka celana korban lalu menyetubuhinya sebanyak satu kali.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian langsung meninggalkan korban di TKP. Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku terhadap korban, Ibu rumah tangga ini langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan, membenarkan adanya peristiwa itu. “Kami sudah menerima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)






