Manado-Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III kesekian kalinya terhadap Perusahaan emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN) terkait dengan pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu,Kota Bitung, kembali digelar, Selasa (02/06/2026).
Pemblokiran jalan dengan status kepemilikan PT.MSM/TTN tersebut karena belum adanya kesepakatan penentuan harga ganti untung perusahaan terhadap lahan warga yang akan dijadikan lahan usaha perusahaan.
Dalam RDP kali ini, dihadiri langsung oleh Koordinator Komisi III Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.
Sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Asisten II Bidang Ekonomi, Jemmy Ringkuangan dan Direktur utama (Dirut) PT MSM/TTN David Sompie serta perwakilan warga.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Tiga persoalan utama yang terjadi di titik lokasi kawasan konsensi PT.MSM/TTN adalah, pemblokiran jalan dan tuntutan ganti untung warga serta tukar guling jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang,
Komisi III dan Asisten II Pemprov merekomendasikan agar jalan dibuka warga sambil dilakukannya negosiasi antara perusahaan dan warga, sehingga aspek kepentingan warga terselesaikan dan pertumbuhan investasi dapat beriringan maju.
Pihak perusahaan, Dirut David Sompie menjanjikan akan tetap mengkomunikasikan dengan warga yang ada terkait ganti untung.
“Sampai sekarang tetap intens ketemu warga bahas ganti untung, karena keinginan warga yang terlalu diatas yaitu Rp2 sampai Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan adalah Rp250 ribu per meter dan itupun sudah diatas harga apraisal,”lugas Sompie.
Sembari menunggu legalitas tukar guling jalan, David Sompie pastikan melakukan perbaikan jalan eksisting status kepemilikan Balai Jalan Nasional.
“Perbaikan akan dilakukan sesuai dengan standart dari Balai Jalan Nasional, setidaknya akan selesai dalam kurun waktu empat bulan,”jelas Sompie.
Sementara itu, Pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut menyatakan telah mengkomunikasikan dengan Kementrian PUPR untuk dilakukan tukar guling, seperti halnya yang diungkapkan Kepala BPJN Sulut Handiyana.
Penegasan pun disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut Ringgo Radetyo akan melakukan pendampingan terhadap perbaikan pekerjaan agar kwalitas dan keamanan jalan sesuai dengan standart aturan. (*JM)







