Foto Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A (53) warga Kecamatan Wanea, mendatangi Mapolresta Manado, Rabu (6/1) siang tadi. Disana, ia melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya berinisial V sebut saja Mawar (16), yang dilakukan RR alias Icad (20an) warga Kecamatan Mapanget. Bahkan saat ini korban yang diketahui masih duduk dibangku SMA ini, telah hamil 6 bulan.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran. Namun pada bulan Juli 2020, korban dibawah oleh pelaku ke salah satu rumah temannya yang berada di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua.
Disana, pelaku yang diketahui seorang pengangguran ini membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban sempat menolak ajakan dari sang pacar. Namun karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan korban, akhirnya korban merelakan keperawanannya direnggut oleh pelaku.Sejak saat itu hubungan terlarang tersebut terus dilakukan oleh kedua sejoli ini.
Orang tua korban sempat meminta kepada pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, namun hingga usia kehamilan korban mencapai 6 bulan, pelaku terus menghindar dan enggan untuk bertanggung jawab. Orang tua korban yang keberatan dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)






