Sidang Pengadilan Ulu kecamatan Siau Timur
Sitaro – Tahapan sidang penghinaan dan pengrusakan mulai bergulir di pengadilan Negeri kls 2 Tahuna. sidang ini di gelar pada Rabu (14/9/2022) di kantor Cabang Pengadilan Ulu kecamatan Siau Timur Kabupaten kepulauan Sitaro.
Sidang yang menghadirkan tersangka berinisial ST alias Stenli (50 thn) warga Bahoi, memasuki tahapan awal persidangan untuk mendengarkan tuntutan JPU dengan pasal sangkaan tindak pidana ringan yang di lakukan oleh pelaku atau Tsk ST.
Dalam dakwaan tuntutan dari pihak JPU dalam kasus Tipiring,penyidik dalam hal ini pihak kepolisian bertindak selaku JPU dalam persidangan (mekanisme acara Tipiring- red).
Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana ini ketika memperhatikan seluruh bukti yang ada berkesimpulan menolak melanjutkan persidangan dengan alasan yang kuat, pasal yang di sangkakan dan bukti yang di lampirkan belum lengkap dan kasus ini di serahkan kepada JPU atau penyidik untuk di lengkapi dan diperbaiki serta beri ruang bagi JPU untuk memasukan kembali tuntutan pasal sangkaan bagi pelaku atau Tsk.
Ketua pengadilan Kls II Negeri Tahuna Paul Belamando Pane SH, MH yang di konfirmasi melalui juru bicara pengadilan yang juga sebagai Hakim, Yosendo Pratama SH, via seluler kepada meia ini menyampaikan benar Majelis Hakim mengembalikan berkas perkara ini untuk mau di lengkapi, karena unsur perkaranya belum terpenuhi dari JPU dalam hal ini Reskrim Polsek Tagulandang.
“Belum memenuhi unsur acara, melainkan hakim berpendapat kasus tersebut bukan merupakan klasifikasi dari Tipiring, dan mengembalikan berkas perkara ini untuk di lengkapi,” Jelas Pratama.
Sementara pihak JPU dalam hal ini pihak Polsek Tagulandang, melalui Kapolsek Tagulandang yang di wakili Kanit Reskrim Aipda Pol. Yudi Mekutika saat di konfirmasi lewat via seluler tentang adanya berkas perkara sidang yang di tolak karena tidak memenuhi unsur sangkaan dan harus di perbaiki kembali mengatakan,”Bahwa itu merupakan produk Pengadilan, dan kami belum bisa memberikan keterangan atau menafsirkan putusan tersebut sesuai arahan Kapolsek,” Tegas Mekutika.
Dari pihak pelapor sesama warga Tagulandang berinisial JB kepada media ini mengatakan sangat keberatan atas kasus tersebut dikenakan pasal Tipiring oleh JPU. Seharusnya JPU mencantumkan pasal pengrusakan dan pengancaman kepada tersangka,sehingga pihak pengadilan dapat menerima berkas perkara tersebut. (heri)








