Tahuna – Deklarasi netralitas ASN, TNI dan Polri Kabupaten Kepulauan Sangihe, digelar Bawaslu kabupaten kepulauan Sangihe. Bertempat di Tahuna Beach Hotel senin, (29/01/24) dihadiri Penjabat Bupati kabupaten kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, Forkopimda, Kasatpol PP Sangihe Asisten III, Badan Kesbangpol Sangihe , Ketua KPU Kabupaten Sangihe dan sebagai peserta adalah Panwascam Se kabupaten Sangihe.
Dalam sambutanya Pj Bupati dr Rinny Tamuntuan mengungkapkan sebagaimana kualitas demokrasi harus dapat dijaga, sehinggah setiap tahapan dapat berjalan dengan baik sehinggah tercapai pemilu yang Langsung, umumum bebas, rahasia ,jujur dan adil sesuai dengan yang telah diamantkan Undang-Undang.
“Untuk itu dibutuhkan kerja sama dari pemerintah,pelaksana pemilu dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga integritas profesionalitas ASN,TNI dan Polri yang diharuskan untuk netral dimana setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh dari pihak manapun seperti yang tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang no 5 tahun 2014” Ungkap Tamuntuan.
Tamuntuan juga menyampaikan hal-hal yang dilarang terhadap ASN, TNI/Polri adalah Kampanye atau sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon peserta pemilu, Ikut sebagai panitia maupun sebagai pelaksana kampanye, ikut Kampanye dengan atribut PNS, Menghadiri acara politik, Menghadiri penyerahan partai politik ke kandidat – kandidat pemilu, Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, Ikut Kampanye menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan ke calon legislatif dengan menyerahkan KTP, dan bentuk ketidak netralan lainnya.
Tamuntuan juga menghimbau masyarakat agar menolak upaya-upaya yang dapat menyebabkan perpecahan dimasyarakat dan menghindari kegiatan yang provokatif,ujaran kebencian dan isu negatif dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024.
“Saya menghimbau untuk setiap elemem agar menciptakan situasi yng kondusif dan kepada semua yang hadir untuk turut memastikan bahwa deklarasi netralitas ASN,TNI dan Polri tidak hanya seremonial saja namun bagaiman kita menciptakan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas” Pungkas Tamuntuan (Yoss)















