Minahasa – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di 76 Desa se- Kabupaten Minahasa, oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, didampingi Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN.Eng dan Wakil Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP, bertempat di Wale Ne Tou Minahasa, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara. Rabu (08/02/2023).
Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan kepada para Plt Hukum Tua yang baru menerima SK, agar bekerja dengan baik dan selalu bersinergi dengan program-program pemerintah di atasnya agar apa yang diprogramkan bisa berjalan dengan baik.
“Selamat menjalan tugas dan tanggung jawab bagi pejabat hukum tua yang menerima SK. Yang tidak menerima SK silakan melanjutkan pemerintahan di desa,” ungkap Gubernur Olly.
Gubernur Olly meminta, kepercayaan yang di emban dapat ditunaikan dengan totalitas pengabdian yang tinggi dan dedikasi di daerah yang bapak/ibu pimpin.
“Semoga harapan kita semua berjalan dengan baik selama pemerintahan. Apa yang kita harapkan bersama membawa Minahasa makin hebat kedepan akan lebih baik dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Minahasa,” harap Gubernur Olly.
Gubernur Olly juga meminta tugas dan fungsi ini menjadi wajib dipahami dan dilaksanakan oleh pelaksana hukum tua. Disamping senantiasa saling mengedepankan berkoordinasi, sinergitas dan mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di wilayah desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos, Asisten 1 Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara Dr. Denny Mangala, M.Si dan Jajaran Pemkab Minahasa. (Adve)













