Sulut – Terkait postingan di Media Sosial, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE mengingatkan masyarakat Sulawesi Utara untuk lebih berhati-hati, apalagi jika hal itu masalah pencemaran nama baik seseorang, maka hal itu dapat menjeratnya masuk dalam permasahan hukum.
“Sudah ada undang-undangan ITE ( Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) jadi hati-hati dalam membuat pernyataan menyinggung orang, karena akan terjerat dengan undang-undang ITE,” Harap Gubernur Dondokambey yang ditemui Wartawan di Lobby Utama Kantor Gubernur, Kamis (21/11/2019).
Kesempatan itu, Gubernur Olly mengajak agar masyarakat dapat menjauhi informasi yang tidak jelas/Hoax karena hal itu akan merugikan diri sendiri.
“Saya minta berhentilah memberitakan informasi-informasi hoax, jangan sampai nantinya jadi menyusahkan diri sendiri,” harap Gubernur Dondokambey.
- Manado Juara Diterima Walikota Andrei Angouw, Tiga Penghargaan Inovasi Administrasi Kependudukan Diserahkan Gubernur Yulius Selvanus
- Bupati Delis: Reforma Agraria Harus Sejahterakan Rakyat, Tanpa Mengorbankan Investasi Dan Lingkungan
- Perkuat Ketahanan Pangan dan Mobilitas Warga Tilihuwa, PLN Resmikan Gudang Kacang dan Akses Paving Blok
Seperti diketahui bahwa belum lama ini nama Gubernur Sulut dan Pangdam XIII/Merdeka difitnah oleh sebuah akun Facebook yang akhirnya pemilik akun FB ini harus berurusan dengan Aparat penegak hukum. (***)








