oleh

GP Anshor Ajak Jaga Kebersamaan dan Semua Pihak Patuhi Aturan

-Minut-67 Dilihat

Minut – Menyikapi pengrusakan tempat ibadah di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, yang terjadi pada Rabu (29/01/2020), Pemerintah bersama TNI,Polri,Ormas dan Tokoh Agama akhirnya berhasil memediasi dan menghasilkan kesepakatan di antaranya rumah ibadah dimaksud akan diperbaiki, untuk sementara aktifitas dikembalikan ke rumah masing-masing jamaah dan pihak berwajib akan menindak tegas pelaku.

Menyikapi hal itu,Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sulawesi Utara Yusra Alhabsyi menghimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi hasil rekomendasi.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah melakukan mediasi demi keutuhan toleransi di Sulut dan mari sama-sama kita patuhi hasil tersebut untuk kita semua,” ujar Yusra Alhabsyi. Kamis (30/01).

Anggota DPRD Sulut ini juga menambahkan, hingga saat ini terduga pelaku telah diamankan sebagai bukti tindakan tegas dari pihak kepolisian.

“Terduga pelaku sudah diamankan, jadi mari kita saling menahan diri dalam bertindak,” ajaknya.

Yusra juga menegaskan dirinya mendorong pihak terkait untuk segera menindaklanjuti perizinan terkait pembangunan rumah ibadah yang dimaksud.

“Dari informasi memang sudah dipenuhi syarat-syarat pembangunan tetapi ada pihak yang belum menindaklanjuti itu dan kami GP Ansor akan mengawal hal itu sehingga izin tersebut bisa dikeluarkan sehingga pembangunan secara permanen akan dilaksanakan,” tegas Alhabsyi.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Sulut Pendeta Lucky Rumopa mengimbau agar masyarakat Sulawesi Utara jangan terpancing.

Sebab, kata dia, semua tindakan anarkis itu salah dan Indonesia adalah negara hukum jadi biar hukum yang mengatur.

“Kita lebih baik duduk satu meja dan membahas apa-apa yang menjadi perbedaan dan dicarikan jalan keluar agar semua tetap damai dan hidup rukun,” ujar  Rumopa. (*/Ivan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *