Gelar Rapat Paripurna, Deprov Gorontalo Setujui Perubahan Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah

Gorontalo-DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Forkopimda, dan pimpinan OPD Provinsi Gorontalo.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Umar Karim, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menata ulang struktur perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kemampuan keuangan, serta urgensi urusan pemerintahan.

Perubahan ini juga merupakan respons terhadap kondisi struktur OPD Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak lagi efisien. Setelah perubahan pada tahun 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29 perangkat, yang menurut DPRD telah menimbulkan ketidakefisienan dan tumpang tindih urusan.

Pansus telah melakukan pembahasan mendalam bersama pemerintah daerah, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari model pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.

Pansus dan Pemerintah Provinsi menyepakati sejumlah perubahan strategis, antara lain:
1. Perbaikan konsideran menimbang dan mengingat untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, dan fleksibilitas organisasi.
2. Perubahan nomenklatur, termasuk : Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penyesuaian wewenang dan beban kerja bidang kebudayaan agar tidak terjebak dalam komersialisasi pariwisata.
3. Perubahan pada sektor pekerjaan umum, menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri.
4. Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk merger sub-bidang tanaman pangan & hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
5. Pemecahan Badan Keuangan menjadi : Badan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah
6. Penataan kembali Badan Kepegawaian, yang kini bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
7. Ketentuan Peralihan yang menegaskan : Pejabat yang ada tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik. OPD baru mulai efektif setelah anggarannya masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026. Mencegah penggunaan mekanisme pergeseran anggaran sebelum adanya alokasi resmi dalam APBD.
Pansus menegaskan bahwa seluruh urusan pemerintahan harus diwadahi minimal dalam satu bidang, untuk mencegah terulangnya persoalan seperti tidak tertanganinya urusan pertanahan selama ini.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD khususnya Pansus yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif dan intensif, termasuk dua kali fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Gubernur menyoroti pentingnya Ketentuan Peralihan, karena memiliki dampak psikologis bagi aparatur dan berpengaruh langsung terhadap serapan anggaran.

“Yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya, sembari menekankan bahwa alokasi anggaran OPD baru telah dipersiapkan untuk dimasukkan dalam APBD 2026.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi menggunakan dua metode dalam penyiapan APBD 2026 :
1. Penginputan manual SIPD terlebih dahulu sembari menunggu pengesahan SOTK baru
2. Penginputan digital setelah Perda SOTK disahkan, agar penyesuaian dapat berjalan cepat tanpa menghambat jadwal penyusunan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga memaparkan capaian fiskal Provinsi Gorontalo, di mana tingkat realisasi belanja menempati posisi ke-7 nasional, serta realisasi pendapatan berada pada posisi ke-5 nasional.

Rancangan Perda perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 kemudian diajukan secara resmi untuk disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD melalui rapat paripurna tersebut.

Melalui penataan ulang struktur OPD ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap peningkatan signifikan dalam : efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, efisiensi birokrasi, peningkatan layanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pencapaian sasaran pembangunan daerah. (*IR)

Loading