Ilustrasi
Manado – Malang dialami Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nursyaum Kapu (26) Kelurahan Wawonasa Lingkungan III Kecamatan Singkil. Pasalnya, dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya yakni HA alias Hanafi (30-an), warga yang sama. Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka, Senin (20/5) sekitar 01.00 Wita.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya terlapor yang bekerja sebagai karyawan BUMN ini ingin mengendong anaknya. Namun, anaknya tidak mau digendong ayahnya dan membuat terlapor marah kepada korban. Terlapor mengatakan kepada korban bahwa dirinya sudah mengajar anaknya agar tidak mau bertemu bahkan digendong oleh dirinya.
Kemudian terlapor terus menuduh kepada korban. Karena sudah emosi, karyawan BUMN ini menganiaya istrinya secara membabi buta. Akibatnya korban mengalami luka robek dibagian pelipis, pipi sebelah kiri bengkak, leher bagian belakang mengalami bengkak, dan korban merasa pusing.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Melihat sang istri sudah tak berdaya, terlapor langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Tak terima dengan perbuatan sang suami, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan sementara dalam proses penyelidikan,” ungkap Oroh. (Dwi)






