Minut-Sengketa warisan di Minahasa Utara memanas. Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan terpaksa menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka atas sebidang tanah warisan keluarga.
Mereka menggugat Tammy Luntungan saudara kandung mereka sendiri serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan, yang diduga terlibat dalam perjanjian gadai tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Airmadidi ini telah memasuki tahap pembacaan gugatan pada Selasa (25/3/2025).
Melalui kuasa hukum mereka, Lesly Mambu SH, Thelmy dan Joice menegaskan bahwa tanah dan rumah di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, adalah hak waris yang seharusnya dimiliki bersama. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, Tammy diduga menggadaikan aset keluarga tersebut ke bank.
- Solusi Praktis Kendaraan Listrik, PLN Hadirkan Kemudahan Pendaftaran “Home Charging Services” Ultima melalui Aplikasi PLN Mobile
- Gubernur Yulius Lantik Pengurus FKUB Periode 2026-2031,Jadikan FKUB Jembatan Komunikasi dan Penjaga Harmoni Sosial
- Implementasi NIB-NOP, Pemkot Bitung Lakukan Kerja Sama Antar Daerah
“Kami menilai ini sebagai perbuatan melawan hukum karena perjanjian gadai dilakukan tanpa persetujuan semua ahli waris,” ujar Lesly Mambu.
Selain menuntut keadilan atas kepemilikan tanah, penggugat juga menuntut ganti rugi hingga Rp500 juta akibat kerugian materiil dan immateriil.
Kasus ini pun semakin rumit lantaran pihak bank diduga menerima jaminan tanpa memastikan legalitas kepemilikan penuh dari pihak yang menggadaikan. Kini, para pihak harus berhadapan di pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas warisan keluarga ini. (T3)





