Ilustrasi
MINSEL – Setelah habis masa jabatan sebagai Hukum Tua (Kumtua) Desa Koreng definitif pada 2020 lalu, Joshep Rumengan saat ini “digoyang” warganya terkait ketidak-transparanan dan dugaan penyelewengan Dana Desa.
Dugaan tersebut terkuak saat Rumengan masih bertugas dan melakukan rapat dengan perangkat desa, banyak aturan yang ‘ditabrak’ dan jelas menyalahi aturan sehingga perangkat desapun menegur dan tidak mau mengikuti perintahnya.
Tapi apa daya perangkat desa ikut-ikut saja di saat mantan kumtua Joshep Rumengan mengatakan “beking jo ! yang mo maso penjara kwa kita, bukan ngoni” (buat saja! kan yang masuk penjara saya bukan kalian perangkat desa).
Perkataan tersebut berulang- ulang kali disampaikan saat ada protes dari perangkat desa.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Hal ini dikatakan sejumlah perangkat desa yang tidak mau namanya di publikasikan.
Menurut sejumlah perangkat desa, waktu itu mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena dibawah tekanan sang Kumtua saat itu.
Hal ini diduga dilakukannya bersama istrinya Filly Siwu yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) merangkap Bendahara Desa saat itu.
Sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa tidak jelas pertanggungjawabannya dan tidak transparan.
Sementara, mantan Kumtua Joshep Rumengan saat dikonfirmasi media ini di rumahnya, mengatakan pertanggungjawaban dilakukannya melalui pengeras suara.
“Saya mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa melalui Toa pengeras suara yang ada di desa,”pungkasnya. (*/QQ)





