MINUT – Setelah memanggil Petrus Defni Macarau (PDM) Kamis 13/8/2020 lalu, kali ini Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minut memeriksa Bakal calon Bupati Minahasa Utara Shintia Gelly Rumumpe sebagai saksi terkait dugaan kasus pelanggaran etik ASN yang dilakukan Petrus Defni Macarau (PDM) beberapa waktu lalu.
Memenuhi panggilan Bawaslu tersebut, SGR didampingi Tim kuasa hukumnya Stevi Dacosta hadir di kantor Sekertariat Bawaslu Minut memberikan klarifikasi, Jumat 14/8/2020.
Menurut Kuasa Hukum SGR Stevi Dacosta, kehadiran SGR untuk dimintai klarifikasi atas keterlibatan oknum ASN dalam pembagian bantuan bagi masyarakat yang terdampak covid 19 di Desa Serawet kecamatan Likupang Timur.
“SGR datang memenuhi panggilan Bawaslu Minut adalah untuk memberikan keterangan atas keterlibatan PDM saat mendampingi SGR saat melakukan pembagian bantuan di Desa Sarawet, beberapa waktu yang lalu”, ungkap Dacosta.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minahasa Utara Simon H. Awui, SH, didampingi Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Minut, Rahman Ismail SH, menjelaskan, panggilan Bawaslu terhadap SGR untuk meminta klarifikasi menyangkut dugaan pencalonan PDM sebagai calon wakil bupati Minahasa Utara.
“Kemarin, kami sudah memanggil Petrus Defni Macarau untuk dimintai klarifikasi atas keterlibatan dirinya dalam kegiatan sosialisasi dengan bakal calon bupati Minut (SGR)”, ujar Awui.
Senada dengan Simon Awui, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Minut Rahman Ismail juga mengatakan, dasar panggilan Bawaslu kepada PDM beberapa waktu lalu, sudah memenuhi syarat Formil dan materil.
“Indikasi tentang pelanggaran yang di lakukan oknum ASN tersebut, Bawaslu menilai sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik ASN, itu sebabnya kami memanggil PDM, tetapi soal sangsi kami hanya rekomendasikan ke KASN”, kata Rahman. (T3)








