Hukum Tua Desa Wori Romy Maramis
Minut – Dugaan korupsi Dana Desa Wori Kabupaten Minahasa Utara tahun 2018, akhirnya Kejaksan Negeri Minahasa Utara turun lapangan untuk memastikan proyek tersebut Senin (26/8) kemarin.
Hukum Tua Wori Romy Maramis kepada wartawan membenarkan kedatangan Tim Jaksa dari Kejari Minut. Menurut Maramis, mereka mengecek langsung dilapangan soal proyek tahun 2018 yang diduga telah terjadi penyelewengan.
“Mereka (tim Kejari Minut) sudah turun langsung dilokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan lapangan dimana diduga telah terjadi dugaan penyelewengan dana dalam hal ini,” kata Maramis.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Lanjutnya lagi, tim Kejaksaan Negeri Minut sudah melakukan pemeriksaan, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa.
“Selama ini saya hanya diam soal proyek dana desa Wori tahun 2018. Karena saya sudah mengerjakan proyek tersebut sampai 100 persen, dan LPJ sudah tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui, pelimpahan berkas pemeriksaan dari Inspektorat Minut ke Kejari Minut Nomor 700/205/11KAB-MU/VIII/2019 sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minut. (van)






