Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang, berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap korban bernama NIDE YE HALLA (25) warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan X Kecamatan Malalayang. Kedua pelaku yakni JRM alias Josua (22) dan AP alias Aldi (28), yang keduanya warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang. Kedua pengangguran ini diringkus di kediaman mereka masing masing, Senin (6/4) sore tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (5/4) kemarin. Dimana, saat itu kedua pelaku sedang menggelar pesta minuman keras (miras) bersama. Kemudian, karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, kedua pelaku pergi ke tempat kost korban dan membangunkan korban yang saat itu sedang tidur untuk menemani kedua pelaku miras. Namun korban menolak untuk miras bersama kedua pelaku.
Tiba tiba, kedua pelaku yang emosi langsung menganiaya korban secara membabi buta. Akibatnya korban babak belur dianiaya kedua pelaku. Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan kedua pelaku, mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/159/IV/2020/SULUT /SPKT/SEK Malalayang, Tim Lipan yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan kedua pelaku. Alhasil kedua pelaku diringkus di rumah mereka masing masing. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang AKP Verry Alvander Liwutang membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
![]()














