Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Malalayang dan Tim Resmob Polresta Manado

Manado – Tim Opsnal Polsek Malalayang bersama Tim Resmob Polresta Manado, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yakni NM alias Nando (17) warga Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang dan RL alias Lanced (21) warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang. Mereka diringkus di Desa Watutumou lll Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Jumat (18/3) sekitar 14.00 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/3) sekitar 18.00 Wita. Dimana, saat itu korban bernama Jeksen Mawuntu (25) warga Desa Kamangta Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, memarkirkan sepeda motor Honda Beat DB 3921 BY miliknya di tempat kost yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang.

Saat korban hendak menggunakan kembali sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak berada di garasi tempat kost. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Malalayang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polresta Manado, untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil, setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diringkus saat berada di Desa Watutumou lll Kecamatan Kalawat Kabupaten Minut.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti hasil curian digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Malalayang AKP Sonny Tandisau ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)

Loading