Kasatreskrim Polres Morowali Utara Iptu La Sida SH.MH
Morut – Dua oknum wartawan media online di Kabupaten Morowali Utara (Sulteng) masing-masing inisial Y dan CP berstatus terlapor.
Keduanya dilaporkan oleh personil Polres Morowali Utara Bripka SN dengan dalih pencemaran nama baik pribadi, institusi dan satuan unitnya.
Pelaporan yang dilayangkan Bripka SN berawal dari pemberitaan yang ditulis oknum wartawati berinisial Y di salah satu media online.
Dalam isi berita tersebut, Y selaku oknum wartawan menulis berita dengan dengan kalimat penuh ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bripka SN yang saat itu sedang bertugas.
- Pemkab Minut Lantik 30 Pejabat Eselon II dan III, Bupati Joune Ganda Tekankan Penataan ASN Berbasis Merit
- Bertanggung Jawab Atas Pengelolaan, Perlindungan, Dan Pelestarian Kawasan Hutan, Dishut Sulut Bangun Kolaborasi Ditengah Keterbatasan
- Dipimpin Mantiri, DPC PDI Perjuangan Bitung Bertemu Walikota Hengky Honandar
Kasatreskrim Polres Morowali Utara Iptu La Sida SH.MH, Rabu (25/08/2021) membenarkan jika Bripka SN telah melakukan pelaporan dan sudah dimintai keterangannya diruang penyidik terkait kasus ini.
Iptu La Sida menjelaskan, terkait kasus ini akan dilakukan penyelidikan secara maraton dan memanggil terlapor.
Tak hanya itu, pihak perusahaan PT. ANA yang juga merasa dirugikan serta dicemarkan nama baiknya akan melakukan pelaporan.
Saat ditemui, Bripka SN mengaku melapor yang bersangkutan karena telah mencemari institusi.
“Bahwa kami melakukan pelaporan dikarenakan yang bersangkutan telah menyerang nama baik pribadi, institusi dan satuan unitnya,” tutupnya. (*/Johnny)






