Dua Bulan Beraksi Dengan Hasil 12 Unit, RM Kini Diamankan Tim Tarsius Presisi

Bitung, Redaksisulut – RM alias Glen (22) tersangka kasus tindak pidana curanmor berhasil diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pada tanggal 11 Oktober 2021 Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut dengan nomor LP/779/X/2021/Res Btg. Jumat, (10/12/2021).

“Setelah dilakukan pengembangan, pada tanggal 6 Desember 2021, tersangka berhasil diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung sekitar pukul 05.00 WITA”. Kata Kapolres.

Lanjutnya bahwa, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

“Dalam kasus ini dilakukan sendirian dengan cara Masuk ke dalam rumah saat korban tertidur dan kemudian pelaku dengan leluasa mencari kunci dan usai mendapat kunci, pelaku keluar melalui pintu dapur dan langsung mendorong motor yang terparkir di halaman rumah”. Katanya.

“Usai beraksi pelaku langsung pergi ke Kota Manado dengan menggunakan kendaraan motor tersebut kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Desa Rike satu, Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara dan menjualnya ke lelaki bernama Meding dengan harga Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah)”. Lanjut Kapolres.

Berdasarkan laporan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha fino di Kelurahan Girian Weru dua, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari langsung melakukan pengembangan dengan langsung menuju ke tempat penjualan sepeda motor yang terletak di beberapa wilayah di Provinsi Sulut yakni Kabupaten Minahasa, Mitra, Boltim, Kotamobagu dan Kabupaten Bolmong dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor hasil pencurian selama dua bulan.

Untuk tersangka yang merupakan residivis ini dilakukan tindakan keras terukur karena pada saat mengamankan barang bukti pelaku sempat mencoba melarikan diri dan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Wesly)

Loading