Minahasa – Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Dr. Maya Rambitan, M.kes ikut rapat bersama Kementerian Kesehatan melalui Visual Zoom Revisi Pedoman Penanganan Covid 19. Bertempat di ruang kerjanya. Kamis (16/07/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Minahasa kepada wartawan menyampaikan hasil rapat bersama Kemenkes akan mensosialisasikan pedoman baru terkait penanganan Covid-19.
“Seiring perubahan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan yang nantinya akan di terapkan di Kabupaten Minahasa untuk lebih mempercepat pemutusan mata rantai covid sama seperti perintah beliou yaitu Pak Bupati tersebut” Ucap Dr Maya.
Lanjut Dr Maya menyampaikan, perlu diketahui, pedoman itu sudah direvisi sampai 5 kali.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
“Dalam buku pedoman tersebut, ditekankan pembagian tugas dalam pencegahan COVID-19, dan cara penyampaian informasi virus tersebut, pengorganisasian masyarakat dalam pemenuhan penanganan pasien, hingga pemantauan dan pelaporan.”Ujar Dr Maya.
Lebih Lanjut Dr Maya mengungkapkan, kini buku pedoman ke lima itu bakal segera digantikan dengan pedoman baru yang cenderung mengikuti WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).
“Kabupaten Minahasa akan mendapat sosialisasi pedoman baru penanganan Covid-19 dari Kemenkes melalui Zoom Meeting,” jelasnya.
Perobahan sebagian antara lain yakni istilah yang biasa dipakai, di mana tak ada lagi sebutan ODP (Orang Dalam Pemantauan), OTG (Orang Tanpa Gejala), hingga PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
“Informasi terbaru tidak ada lagi istilah itu. Kemungkinan singkatan-singkatan tersebut akan dihilangkan.”Tutup Dr Maya. (Ronny)






