Sulut – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (P3A) Provinsi Sulawesi Utara, dr. Kartika Devi Tanos, Mars melaksanakan kegiatan di SMP N 2 Tondano Kabupaten Minahasa antara lain mendorong Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun dan Deklarasi Stop Perkawinan Anak.
Kegiatan yang di hadiri Forum Anak Daerah Provinsi dan Kabupaten Minahasa ini, mendapat sambutan baik dari Sekretaris TP-PKK Kabupaten Minahasa.
Kepala P3A Provinsi Sulut dr Devi mengatakan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun dan ini aman.
“Upaya percepatan pemberian vaksin bagi anak usai 12-17 tahun dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan bagi anak agar terhindar bahaya Covid-19,” Ujar dr Devi, Senin (02/08/2021).
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
Kegiatan tersebut di lanjukan dengan pemberian bantuan sembako, goodybag, masker, hand sanitizer sekaligus sosialisasi vaksinasi anak di Panti Asuhan Rumah Iman Anak-anak Tondano Minahasa.
“Mari bersama lindungi anak-anak sulawesi utara untuk Indonesia Maju.” Ajak dr Devi.
Turut hadir,Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa. (JM)






