Manado-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2025.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen memimpin langsung Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sulut, Rabu (25/3/2026), didampingi beberapa wakil ketua diantaranya Stella Runtuwene, Royke Anter, dan Michaela Paruntu.
Rapat Paripurna kali ini berlangsung tertib dan khusyu, diawali dengan doa bersama, lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk yang dibacakan oleh Plt.Sekwan Niklas Silangen, setelah itu mendengarkan laporan penyampaian LKPJ tahun 2025 yang disampaikan Gubernur.
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menuturkan, berdasarkan aturan penyampaian LKPJ sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan kita telah mengikuti apa yang menjadi amanat undang-undang khususnya UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Silangen menambahkan bahwasanya Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan antara lain bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna selain menetapkan perda, dan dari 45 anggota telah hadir 23 anggota, dengan demikian rapat paripurna hari ini telah kuorum.
“Dan dari 45 Anggota DPRD telah hadir 24 Anggota, dengan demikian rapat paripurna DPRD hari ini telah kuorum sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Utara”, ujar Silangen.
Semoga dengan pelaksanaan rapat paripurna ini, kedepan bisa mendorong dalam percepatan pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel, semoga Tuhan senantiasa melimpahkan rahmat, kekuatan, kesehatan, dan keselamatan bagi kita semua, pungkasnya. (*JM)
![]()









