Bonebol-DPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan pengesahan 4 Ranperda menjadi Perda.
Hal ini terungkap dalam Pembicaraan Tingkat II Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Bone Bolango di DPRD Bone Bolango, Selasa (6/5/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Bone Bolango, Romi Mohammad menyampaikan ranperda ini merupakan usul Inisiatif DPRD Bone Bolango.
Ranperda tahap II merupakan pengesahan untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Bolango.
- Bupati Michael Thungari Melantik Pejabat Administrator, Pengawas Dan Fungsional Lingkup Pemkab Sangihe
- Wamen ATR/Waka BPN : Kepala Daerah Berperan Strategis Dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan Dan Tata Ruang
- Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan Untuk Masyarakat
“Berdasarkan tahapan yang panjang akhirnya perda ini disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya dalam penyampaiannya.
Peraturan daerah ini kedepannya akan diimplementasikan di daerah dan beberapa perda yang dimaksud akan disosialisasikan ke masyarakat luas terutama masyarakat Bone Bolango.
“Diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat mendukung inindengan baik,”tandasnya. *








