Bonebol-DPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan pengesahan 4 Ranperda menjadi Perda.
Hal ini terungkap dalam Pembicaraan Tingkat II Terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Bone Bolango di DPRD Bone Bolango, Selasa (6/5/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Bone Bolango, Romi Mohammad menyampaikan ranperda ini merupakan usul Inisiatif DPRD Bone Bolango.
Ranperda tahap II merupakan pengesahan untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah di Kabupaten Bone Bolango.
- Jalin Komitmen Bersama KPK Dan Pemda Se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN : Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bangun Motivasi Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik
- Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan
“Berdasarkan tahapan yang panjang akhirnya perda ini disahkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya dalam penyampaiannya.
Peraturan daerah ini kedepannya akan diimplementasikan di daerah dan beberapa perda yang dimaksud akan disosialisasikan ke masyarakat luas terutama masyarakat Bone Bolango.
“Diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat mendukung inindengan baik,”tandasnya. *








