Manado – Tim Macan bersama Tim Paniki Polresta Manado (Mapan), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku yakni lelaki berinisial EM alias Ewin (20) warga Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua. Lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena mencoba melawan. Jumat (13/8) dini hari tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Mapan Polresta Manado, menerima laporan dari korban bernama Refly Mamondol (29) warga Kelurahan Kombos Barat Kecamatan Singkil. Dimana, pada Selasa (29/6/2021) lalu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat DB 4182 MO, miliknya di Kelurahan Dendengan Luar Kecamatan Paal Dua, tepatnya di jalan Martadinata.
Saat akan menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata motor tersebut sudah tidak ada di parkiran. Korban sempat mencari di seputaran parkiran, namun sepeda motornya tidak juga ditemukan. Setelah melihat CCTV, ternyata sepeda motor tersebut sudah di bawah kabur oleh seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya.
Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban yang diketahui karyawan swasta ini mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Camat Kauditan Vilma Anthonie Serukan Pilhut Sejuk, Beda Pilihan Jangan Jadi Pemicu Perpecahan
- Semarak HUT ke-62 Sulut, Antar-SKPD Adu Sportivitas Lewat Futsal, Voli dan Kasti
- Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2026 – 2034, Bupati Delis : Pilkades Telah Selesai, Mari Bersama Membangun Desa Tanpa Ada Perbedaan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Mapan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Pasar Bersehati Kecamatan Wenang. Dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau sepeda motor milik korban sudah di jual ke lelaki FN alias Fandi.
Kemudian Tim berhasil mengamankan lelaki Fandi di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil. Dan menurut pengakuan lelaki Fandi, sepeda motor korban disimpan di wilayah Minahasa Utara (Minut) tepatnya di Desa Matungkas. Tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak ke wilayah Minut dengan maksud untuk mengambil sepeda motor hasil curian.
Namun saat diperjalanan, pelaku EM alias Ewin mencoba untuk melarikan diri. Akhirnya Tim langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanan pelaku. Selanjutnya pelaku yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ini, bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





