Manado – Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban berinisial SL alias Syuaib (24) warga Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni JP alias Jafrei (32) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil. Ia terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan, karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang, Rabu (12/5) sekitar 11.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi pada Senin (10/5) sekitar 18.00 Wita. Dimana, saat itu korban sedang berada di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang. Kemudian lelaki berinisial DY alias Dayat mengejar korban dan mencoba untuk menikam korban. Beruntung korban sempat menangkis tikaman tersebut.
Lalu pelaku SL alias Syuaib yang saat itu berada di samping korban, langsung menikam korban di bagian paha sebelah kanan. Usai menikam korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan Nomor : LP/B/684 / V/2021/ spkt / polresta manado/polda sulut, Tim Paniki Rimbas 2 yang dipimpin Aipda Herby Paendong ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diringkus saat sedang asik nongkrong bersama teman temannya di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang.
“Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam korban, pelaku mencoba untuk melarikan diri. Namun anggota saya langsung mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanan pelaku,” ujar Herby.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Taufiq Arifin SHut, S.IK. ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)