Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pencurian mesin ayunda kapal yang meresahkan masyarakat khususnya para nelayan. Pelaku yakni AA alias Agus (26) warga Kelurahan Tumumpa Lingkungan I Kecamatan Tuminting. Kaki kanan dari pengangguran ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, setelah mencoba melawan petugas saat hendak dilakukan pengembangan, Senin (14/10) sekitar 16.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bernama Rezky Setiawan Tantu (22) warga Kelurahan Islam Kecamatan Tuminting, mendatangi Mapolresta Manado. Dimana, pada Rabu (2/10) lalu, korban datang ke tempat pelelangan ikan (TPI) untuk mengecek keadaan kapal. Namun korban terkejut ketika melihat mesin ayunda kapal miliknya sudah tidak ada. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar 35 juta.
Melihat hal tersebut, korban yang tidak terima mesin ayunda kapalnya dicuri, langsung mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado yang dinakhodai Aiptu Karimudin ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Setelah diketahui identitas pelaku, tanpa menunggu lama, Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku berhasil diringkus saat berada di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting tepatnya di Lorong Lamadang.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Setelah dilakukan introgasi, lelaki yang diketahui pengangguran ini mengaku kalau hasil barang curiannya telah dijual di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Nah,,, saat hendak menuju lokasi tempat penyimpanan hasil barang curian tersebut, pelaku mencoba untuk melarikan diri.
Akhirnya, Tim ujung tombak Polresta Manado ini langsung mengambil tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kanannya. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “yang bersangkutan terpaksa harus dilumpuhkan karena mencoba melawan anggota saya. Dan saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Pungkasnya. (Dwi)





