Manado – Beberapa waktu lalu tersiar kabar dimana adanya kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT Ciputra Group atau Citraland. Doan Tagah selaku kuasa hukum dari pihak Citraland ikut angkat bicara.
Menurut Doan Tagah, dirinya menjelaskan pihak Citraland yang ada di manado, tidak pernah melakukan perampasan tanah milik siapa pun.
“Setiap proses atau projek citraland itu kita lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Baik itu pembebasan tahap demi tahap sampai proses perizinan,” kata Tagah, Minggu (19/9/21) kemarin.
Dalam penjelasanya, dalam proses perizinan pengembangan ada tanah yang bermasalah pasti tidak akan keluar izinnya. Apa lagi kami dituduhkan melakukan perampasan.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Terkait dengan penahanan atau perkara bapak Ari Tahiru pada 16 Agustus 2021 lalu, itu dilakukan sesuai prosedur pihak kepolisian. Kami sebagai pihak pelapor mencari keadilan. Dimana lokasi tanah kami diganggu bahkan pagarnya dirusak,” ungkap dia.
Lanjutnya, hal ini sudah merupakan tindak pidana penyerobotan dan dilakukan berulang kali.
“Kami menjelaskan bahwa pihak Citraland tidak pernah melakukan perampasan tanah milik orang. Karena proses jual beli tanah itu sudah sah dan bapak Ari Tahilu juga bertanda tangan sebagai peserta yang menjual. Prosedurnya sudah lengkap dan tanah kami sudah terdaftar di BPN,” tuturnya.
Pihak Citraland juga memiliki gambar dan rekaman video yang jelas dari pihak security dimana bapak Ari Tahilu melakukan pengrusakan didampingi oleh oknum pengacara. Selain itu perkara ini juga sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Manado.
Ada dua objek sengketa yang terjadi di lokasi tanah Citraland yag dilakukan pengrusakan. Ada pihak pihak yang mengaku sebagai pemilik dan memiliki register.
“Sudah berulang kali diuji di pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha. Dan gugatan mereka semuanya ditolak sampai proses kasasi di Mahkama Agung pihak kami jelas memenangi perkara itu. Jadi sangat keliru bahwa ada pihak lain yang mengakui memiliki lokasi tanah yang ada di Bumi Nyiur,” ujarnya. (Dwi)







