Manado – Kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Manado. Kali ini korbannya seorang lelaki bernama Faris Abdullah (21) warga Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan IV, Kecamatan Malalayang. Sedangkan pelakunya yakni lelaki berinisial RN alias Riko (20) warga yang sama dengan korban. Peristiwa berdarah tersebut itu terjadi pada hari Minggu (12/12) sekitar pukul 07:30 wita, di Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan IV, Kecamatan malalayang.
Menurut informasi yang dirangkum, kejadian tersebut berawal saat korban yang diketahui seorang pengangguran ini sedang berada di dalam rumah. Entah ada permasalahan apa, antara korban dengan pelaku, pelaku kemudian masuk kedalam rumah korban sambil membawah sebilah pisau badik dan langsung menikam Korban yang dalam keadaan tertidur sebanyak 2 (dua) kali.
Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka dibagian paha belakang sebelah kiri, di bantu warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/201/XII/2021/SPKT/Polsek Malalayang, tanggal 12 Desember 2021, Tim Tawon Lanang Resmob Polsek Malalayang, langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, tanpa menunggu waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya. Selajutnya pelaku bersama dengan barang bukti langsung di giring ke mapolsek Malalayang guna proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut itu ” Pelaku tersebut sudah dimanakan, saat ini yang bersangkuta sedang dalan proses penyelidikan pihak Polsek Malalayang” jelas Arifin. (Dwi)







