Morut-Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menetapkan Upah Minum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, sebesar Rp.3.685.874.94,- naik 9,7 persen bila dibandingkan dengan 2023, senilai Rp.3.359.224.00,-.
Hal itu terungkap jelas, dalam Rapat Pembahasan Dan Penetapan UMK Kabupaten Morut Tahun 2024, di Cafe Ozone Kolonodale Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Senin (27/11/2023) siang.
UMK Kabupaten Morut tahun 2024, mengacu pada petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, tentang Pengupahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pemateri dari Disnakertrans Provinsi Sulteng, Rifai, Kadisnakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa ST, perwakilan Perusahaan dan Serikat Pekerja yang ada di Morut, serta tamu undangan lainnya.
- Capaian Visi-Misi Pemprov Sulut 2025 Terbukti, Program Strategis YSK-Victory Dirasakan Masyarakat
- Dinas Perkim Sangihe Lakukan Perampungan Data Bencana Gempa, Sekaligus Salurkan Bantuan RTLH dan Bantuan Bencana Sebelumnya
- Wamen ATR/Waka BPN Raker Bersama DPR RI, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi Tata Ruang
Pada kesempatan itu, Kadisnakertrans Morut, menjelaskan, penetapan besaran UMK Kabupaten Morut tersebut, ditentukan berdasarkan metode dan mekanisme aturan yang jelas. Sesuai hasil musyawarah dan mufakat dari seluruh peserta yang hadir, ditarik kesimpulan untuk mengambil jalan tengah, sesuai saran dan masukan yang ada, dengan persepsi tidak memberatkan pihak perusahaan dan merugikan para karyawan, disepakati berdasarkan metode data Indeks alfa 0,2 atau 9,72 persen (Rp.326.650.94,-) nilai besaran UMK Kabupaten Morut tahun 2024 mencapai Rp.3.685.874,94,-.
“Kenaikan UMK Kabupaten Morut tahun 2024 sebesar Rp.3.685.874,94,- ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari seluruh peserta yang hadir, ” tandas Kartiyanis. (NAL)








