Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan menindak tegas kendaraan parkir liar di Jalan Piere Tendean tepatnya di depan Megamall Manado.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhububungan Kota Manado Michael Tandirerung AP M.Si, Rabu (16/10/19).
Menurutnya,parkir liar menjadi salah satu biang kemacetan.
“Karena itu para pengendara yang tidak mematuhi aturan, pasti ban kendaraannya akan dikempeskan,” tegas Tandirerung.
- Sekwan Silangen Dampingi Ketua DPRD Sulut Terima Kunjungan Komandan Korem 131/Santiago : Membangun Sinergitas Dan Mempererat Silaturahmi
- Bahas Perhitungan APBD TA 2025, DPRD Morut Gelar Rapat Banggar
- Delis : Menjadi PNS Bukanlah Jalan Mengejar Kekayaan, Melainkan Panggilan Untuk Melayani Negara Dan Masyarakat
Dijelaskan,pengempesan ban kendaraan ini akan dilakukan rutin setiap hari agar bisa memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi atura.
“Ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah disosialisasikan pada awal tahun 2018, jadi pelaksanaan pengempesan akan dilakukan setiap hari, “ tutup Tandirerung. (*)








