Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan menindak tegas kendaraan parkir liar di Jalan Piere Tendean tepatnya di depan Megamall Manado.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhububungan Kota Manado Michael Tandirerung AP M.Si, Rabu (16/10/19).
Menurutnya,parkir liar menjadi salah satu biang kemacetan.
“Karena itu para pengendara yang tidak mematuhi aturan, pasti ban kendaraannya akan dikempeskan,” tegas Tandirerung.
- HKG PKK ke-54 Dirangkaikan Pelantikan Pengurus PUSPAGA, Wali Kota Tomohon Tekankan Penguatan Keluarga dan Zero Stunting
- Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
- Kunjungi Kantor Desa Tinelo, Komisi II Monitoring Progres Pembentukan Gerai Koperasi Merah Putih
Dijelaskan,pengempesan ban kendaraan ini akan dilakukan rutin setiap hari agar bisa memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi atura.
“Ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah disosialisasikan pada awal tahun 2018, jadi pelaksanaan pengempesan akan dilakukan setiap hari, “ tutup Tandirerung. (*)






